TENGGARONG – Berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Plh Kaur Pemerintahan Kantor Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Tedi Roy Muhammad (28) warga Margasari Rt 2, Loa Kulu, dilimpahkan ke Kejari Tenggarong untuk tahap dua. Pelimpahan tahap dua ini juga disertakan penyerahan tersangka.
”Pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari tersebut sudah dilakukan, Kamis (10/3),” kata Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah didampingi Pjs Kasat Reskrim AKP Safi’i Nafsikin melalui Kanit Tipikor Ipda Bayu Kurniawan, Jumat (11/3).
Ia menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan Tedi tersebut adalah korupsi dana Gerbang Dayaku tahun 2007 sebesar Rp50,5 juta dari jumlah dana sekitar Rp1,7 miliar untuk peningkatan sarana dan prasarana Desa Jembayan, Loa Kulu. ”Kasus itu dilaporkan oleh masyarakat pada 12 Mei 2008 lalu. Namun, karena dilakukan penyelidikan hingga menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keungan Pembangunan (BPKP) Provinsi selama satu tahun, maka berkasnya baru lengkap,” ujar Bayu.
Dana sebesar Rp50,5 juta tersebut, ungkap Bayu, seharusnya digunakan untuk empat kegiatan, namun oleh Tedi, dana tersebut disalahgunakan. ”Kegiatan yang dimaksud, yakni pemilihan BPD Desa Jembayan dengan dana Rp15 juta, pembinaan MTQ Rp18 juta, pembinaan LPTQ Rp 2,5 juta serta peningkatan masyarakat Desa Jembayan dengan dana Rp15 juta, jadi kalau ditotal sebesar Rp 50,5 juta,” terangnya. (bio)