TENGGARONG – Dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di bidang Teknologi dan Informasi (IT), seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, dan lurah se-Kukar diminta mengembangkan e-government.
Hal ini sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengembangan e-Government dalam upaya menyukseskan program Gerakan Pembangunan Rakyat Sejahtera (Gerbang Raja). Juga dipertegas dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Kukar Nomor 046/200/Diskominfo/I/2013 tanggal 23 Januari 2013.
Melalui instruksi tersebut, Bupati Kukar menginginkan agar setiap SKPD mencantumkan alamat website dan email masing-masing pada kop surat dinas dan map sebagai identitas. Bagi SKPD yang belum memiliki website dan email, diminta segera menyesuaikan. Diketahui, alamat website semua SKPD merupakan sub-domain dari alamat website Kabupaten Kukar.
Pemkab Kukar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menyediakan mail server bagi pengelola alamat email SKPD dan alamat email bagi pejabat struktural di lingkup Kabupaten Kukar.
Sehingga, seluruh pejabat struktural diwajibkan memiliki alamat email pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, seluruh SKPD diharuskan melakukan update isi website masing-masing. Selain itu, alamat website, email SKPD, dan email pejabat struktural di-publish di website masing-masing SKPD dan website kabupaten melalui Diskominfo selaku instansi teknis pengelolaan website kabupaten.
Hal-hal berkaitan dengan alamat website, alamat email SKPD, dan alamat email jabatan dapat dikoordinasikan pada Diskominfo Kukar melalui bidang telematika.
Melalui surat instruksi tersebut, Diskominfo juga diminta melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala di semua SKPD hingga kecamatan dan kelurahan. Selanjutnya, hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat dilanjutkan dengan upaya pembinaan secara bertahap dan berkesinambungan kepada SKPD yang belum melaksanakan instruksi tersebut.
Bupati Kukar meminta seluruh sekretaris daerah beserta jajaran mereka, para kepala SKPD, camat, dan lurah, dapat menyesuaikan dalam waktu yang tidak lama. (hmp02/wan)