Jembayan, Setelah adanya Demo yang dilakukan masyarakat Desa Jembayan Terhadap PT.Asta Minindo pada tanggal 20-21 Juli 2011, akhirnya kemarin tanggal 21 Juli 2011 diadakan Musyawarah untuk membuat kesepakatan bersama antara pihak PT.Asta Minindo dengan masyarakat Desa jembayan. Dan hasil musyawarah tersebut mendapatkan hasil dengan perjanjian kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN
Pada hari ini kamis tanggal 21 Juli 2011 telah diadakan musyawarah antara pihak manajemen PT. Asta Minindo dengan pihak Masyarakat dan tokoh masyarakat sedesa Jembayan serta pihak kepolisian dari Polres Kukar, Unsur Muspika. Dalam pertemuan ini telah disepakati oleh masing-masing pihak, adapun kesepakatan tersebut yaitu :
1. Pihak Manajemen PT. Asta Minindo siap untuk menghadirkan Muspika, Muspida dll yang berkompeten dalam hal ini ( Distamben, BLHD, Pemerintah )
2. Masalah Tenaga Kerja akan dilaporkan ke pihak desa baik Owner maupun Sub Kontraktor .
3. Hal mengenai dampak dan pembebasan lahan yang terkena dampak langsung akan segera ditindaklanjuti.
4. Apabila dalam hal ini pihak manajemen PT. Asta Minindo tidak dapat menjembatani/ Menyelesaikan permasalahan antara masyarakat Desa Jembayan maka dalam jangka 2 ( Dua ) minggu akan diadakan rapat kembali antara masyarakat dengan Kepala Desa Jembayan di Kantor Desa Jembayan.
5. Segala biaya yang ditimbulkan oleh hal ini di tanggung oleh pihak perusahaan.
6. Pelayanan kesehatan akan diadakan oleh Pihak PT. Asta Minindo dan akan dibicarakan bersama dengan tim terpadu.
Demikian perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dapat diindahkan demi untuk kepentingan bersama.
Jembayan, 21 Juli 2011
Yang Menyatakan
Mayjen.(Purn) Sangiang .M. Siregar
Mengetahui :
1. Bapak Sukardi,ST
2. Kapolsek Loa-Kulu
3. Danramil Loa-Kulu
4. Kepala Desa Jembayan
5. BPD Desa Jembayan
6. Korlap 1.Juriadi
2. Khomas
3.Asrani
4. Supian
dipost khan oleh Aparatur Desa